Header Ads Widget

Viral di Medsos, 2 Pelaku Curanmor Ini Diringkus Polisi

Foto : Kedua pelaku beserta barang bukti hasil curiannya saat diamankan Tim Macan Polresta Barelang. (dok/hum)

Batam, JejakSiber.com - Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), yang sebelumnya viral di media sosial (Medsos).

Pelaku yang di amankan inisial DK (21) dan AIS (21), kejadian pencurian terjadi di Mega Legenda, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban YHH memarkirkan sepeda motor nya dan mengunci stang di depan rumah, lalu korban tidur, keesokan harinya sekitar pulul 07.00 WIB, korban tidak melihat lagi sepeda motor nya dan mencoba mencari di seputaran lingkungan rumah namun sudah tidak temukan.

"Kemudian korban membuat laporan ke Polresta Barelang, pada hari Senin tanggal 11 April 2022 lalu, pukul 03.30 WIB. Dan seterusnya Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana curanmor," jelas Tigor Sidabariba.

Kemudian, pada Sabtu (23/4/22) sekira pukul 01.30 WIB, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi  bahwa pelaku DK berada di sekitaran kos-kosan di Happy Garden.

"Sekira pukul 02.00 WIB, pelaku DK berhasil di amankan kemudian di lakukan pengembangan ke Batu Besar, tim opsnal juga berhasil mengamankan pelaku AIS, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan, "Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda, yakni Simpang Kara 2 kali, Nongsa, Mega Legenda, Tanjung Uma, dan di depan Hotel Utama dan dari hasil pencurian ada yang di jual dan di pakai pelaku sendiri," ujar Abdul Rahman dalam keterangan persnya, Sabtu (23/4/22).

Atas Perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Roy)

Editor : Js