Header Ads Widget

Simak Syarat Terbaru Pengurusan SIM, SKCK, dan Laporan Kehilangan di Polresta Barelang

Foto : Banner syarat dan tata cara pengurusan SKCK di Polresta Barelang. (dok/ist/hum)

Batam, JejakSiber.com - Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mudah dan cepat, Polresta Barelang memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dilayani dalam 1 pintu yang bertempat di Gedung Pelayanan Parama Satwika Polresta Barelang.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, S.H. melalui keterangan persnya kepada media, Kamis (27/10/22).

"Tentunya persyaratan pembuatan SIM, SKCK, dan SPKT memiliki persyaratan yang berbeda-beda, ayo simak beberapa persyaratan di bawah ini yang dibutuhkan masyarakat untuk proses pembuatan SIM, SKCK maupun Laporan Kehilangan di SPKT di Polresta Barelang," kata Tigor Sidabariba.

Untuk pembuatan SIM C dan SIM A baru, persyaratannya sebagai berikut ;

1. Foto copy KTP

2. Surat Kesehatan

3. Surat Psikologi

Untuk perpanjangan SIM C dan SIM A, persyaratannya sebagai berikut ;

1. Foto copy KTP

2. SIM lama masih berlaku

3. Surat Kesehatan

4. Surat Psikologi

Jika SIM Hilang, persyaratannya sebagai berikut ;

1. Foto copy KTP

2. Foto copy SIM lama yang masih berlaku

3. Surat Laporan Kehilangan

4. Surat Kesehatan

5. Surat Psikologi

Untuk pengurusan baru maupun perpanjangan SIM A Umum sampai dengan SIM BII Umum, persyaratannya sebagai berikut ;

1. Foto copy KTP

2. Foto copy SIM lama yang masih berlaku

3. Pas photo latar belakang warna merah 3x4 (2 lembar)

4. Surat Kesehatan

5. Surat Psikologi

6. Sertifikat Uji Simulator

Kemudian untuk pembuatan SKCK, persyaratannya sebagai berikut ;

1. Jika KTP dari luar Batam, membawa surat domilisi di Kelurahan setempat.

2. Membawa foto copy Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran.

3. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi setempat dengan jelas dan benar.

4. Membawa pass photo terbaru latar belakang warna merah ukuran 4x6 hadap depan (6 lembar).

5. Membawa pass photo terbaru latar belakang warna merah ukuran 4x6 hadap kiri (1 lembar).

6. Membawa pass photo terbaru latar belakang warna merah ukuran 4x6 hadap kanan (1 lembar).

7. Membawa map warna merah 2 buah.

8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Sedangkan untuk tarif pengurusan baru SIM A, BI, dan BII sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), perpanjangan SIM A, BI, dan BII sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Tarif pengurusan baru SIM C, CI, dan CII sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), perpanjangan SIM C, CI, dan CII sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Dan pengurusan baru SIM D dan DI sebesar Rp.50.000,- (li.a puluh ribu rupiah), perpanjangan SIM D dan DI sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). (Red)

Editor : Js