Header Ads Widget

Oknum Anggota DPRD Batam Pemilik Sabu 0,24 Gram Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Foto : Oknum anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Nasdem inisial ADY pemilik narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram bersama teman wanitanya yang ditangkap polisi di kamar Hotel oleh tim Satresnarkoba Polresta Barelang. (dok/hum/ist) 

Batam, JejakSiber.com - Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menggelar Konferensi Pers pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.

Sebelumnya, tim Resnarkoba Polresta Barelang telah mengamankan 2 orang pelaku, yakni perempuan berinisial NR (21), dan pria inisial ADY (33) oknum Anggota Dewan Kota Batam dari kamar 511 salah satu Hotel di Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu pagi (25/1/23) sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa modus operandi pelaku ADY menyuruh pelaku NR untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Pelaku NR memesan melalui WhatsApp kepada pelaku inisial BEB (DPO), kemudian pelaku NR menerima sabu tersebut dari seorang laki-laki tidak dikenal orang suruhan pelaku BEB," kata Lulik Febyantara didamping Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba, Wakasat Resnarkoba, AKP River Hutajulu, dan Kanit Resnarkoba Ipda Shigit Sarwo di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (31/1/23).

Lulik Febyantara menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan informasi yang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dapatkan dari masyarakat, bahwa di kamar 511 salah satu Hotel di Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar ada memiliki narkoba.

"Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang perempuan dan 1 orang laki-laki, dengan peran pelaku NR sebagai membeli atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, dan pelaku ADY sebagai pemilik dan membeli narkotika jenis sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.

Selanjutnya, jelas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, setelah pelaku NR dan pelaku ADY diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket/bungkus serbuk putih diduga narkotika dibungkus plastik klip transparan dan dibungkus lagi dengan kertas warna putih dari atas meja dalam kamar 511 Hotel tersebut dengan berat 0,24 gram.

"Pelaku ADY menyuruh pelaku NR untuk membeli sabu, kemudian pelaku NR membeli dengan cara memesan menggunakan WhatsApp ke pelaku BEB, setelah itu pelaku BEB memberikan nomor rekening BCA kepada pelaku NR, setelah itu pelaku ADY mentransfer uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut untuk membeli 1 paket sabu," jelas Kompol Lulik dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Lulik, menurut pengakuan pelaku NR, pada saat sabu diserahkan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 kemarin, saat itu pintu kamar ada yang mengetuk dan pelaku ADY sedang tidur, lalu pelaku NR membuka pintu kemudian melihat seorang laki-laki tidak kenal (orang suruhan BEB) menyerahkan 1 paket sabu dibungkus plastik klip transparan dan dibungkus kertas warna putih kepada pelaku NR.

"Setelah itu barang bukti tersebut diletakan pelaku NR di atas meja dalam kamar tersebut, kemudian pelaku NR kembali tidur. Pelaku NR mengakui sudah 2 kali membeli sabu dari pelaku BEB," pungkasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku ADY kepada Polisi, ia menyuruh pelaku NR untuk membeli sabu tersebut adalah mau coba pakai sabu, karena ingin mengetahui rasa sabu serta belum pernah menggunakan sabu. Dan baru pertama sekali menyuruh pelaku NR untuk membeli sabu.

"Mengaku membeli sabu tersebut untuk digunakan, dan barang bukti tersebut belum sempat digunakan oleh kedua pelaku sehingga hasil cek urine kedua pelaku negatif ampetamin," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup.

Dari peristiwa tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak berwajib, baik ke Polresta Barelang, BNN Kota Batam maupun BNN Provinsi Kepri.

"Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika yang ada di Kota Batam, mari kita wujudkan situasi yang aman dan kondusif bebas dari narkotika," tutup Kompol Lulik Febyantara mengakhiri keterangan persnya yang disampaikan kepada media. (Red)

Editor : Js