Header Ads Widget

Miris, BUMN PT. Sinergi Gula Nusantara Gugat Tanah Warga yang Sudah Ditempati Sekitar 80 Tahun

Foto : Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. (dok/ist/Hfz)

Situbondo, JejakSiber.com - Polemik antara warga Desa Wringin Anom dengan Perusahaan Perkebunan BUMN, yakni PT. Sinergi Gula Nusantara atau PG Wringin Anom kian memanas hingga berujung ke persidangan Pengadilan Negeri Situbondo.

Pasalnya, tanah yang berasal dari nenek moyang secara turun temurun ditempati sekitar 80 tahun lamanya atau sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945 hingga saat ini, kini digugat oleh PG Wringin Anom.

Sejak dikawalnya oleh Garda Sakera, perkara perusahaan milik negara atau plat merah yang menggugat 16 warga secara perdata di Pengadilan Negeri Situbondo.

Sidang perdana gugatan perdata mulai digelar, Rabu (12/4/23) pukul 11.00 WIB. Hadir dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum penggugat, serta warga selaku tergugat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Putu Endru Sonata, S.H., M.H.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim mengetok palu menunda sidang, karena salah satu dari 16 pihak tergugat ada yang tidak hadir dikarenakan kerja diluar kota, maka agenda sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 03 Mei 2023 mendatang.

Kuasa hukum dari pihak penggugat, Dondin Maryasa Adam, S.H. mengatakan bahwa yang digugat adalah warga yang menempati aset dari PG Wringin Anom, yang dulunya masih dikuasai PTPN 11, tapi sekarang beralih ke PT Sinergi Gula Nusantara.

"Kami melakukan gugatan kepada warga, karena selama ini mereka tidak pernah membayar sewa dan mereka sudah kami somasi sampai tiga kali, tapi warga tetap bersikekeh bahwa tanah yang ditempati adalah milik mereka yang sudah turun temurun," kata Dondin Maryasa Adam.

Sementara itu, salah satu warga yang merupakan tergugat, Sugeng Dawud yang usianya sudah 70 tahun, kepada media JejakSiber mengungkapkan keluh kesahnya, bahwa dia takut kalau rumahnya akan digusur oleh pihak PG.

"Saya sudah lama menempati tanah ini, dan saya sangat yakin tanah ini milik saya, usia saya nak sekarang sudah 70 tahun. Sebelum ada Pabrik Gula ini, saya sudah menempati tanah ini sejak turun menurun, saya berharap persoalan ini di kawal terus oleh Garda Sakera, kepada siapa lagi kalau tidak ke Garda Sakera, sedangkan pemimpin kita di Kabupaten ini saja tidak peduli dengan kita," ujar Sugeng Dawud kakek tua itu dengan nada cemas.

Usai sidang, Wakil Ketua Umum Garda Sakera, Ahmat Fatoni kepada JejakSiber menyebutkan bahwa bukan hanya BUMN yang jahat kepada masyarakat pribumi, namun katanya Bupati juga terkesan menutup mata akan kesedihan dan kecemasan dari masyarakat terkait status tanah yang ditempati masyarakat sejak leluhurnya.

"Kami Garda Sakera hadir untuk mendampingi masyarakat, agar masyarakat memiliki hak keadilan didepan hukum, dan kasus ini sejak kita dampingi setelah warga melakukan pengaduan ke Garda Sakera," tegas Fatoni dengan muka memerah. (Hfz S-One)

Editor : Js