Header Ads Widget

Sidang Gugatan Perdata Antara PG Wringin Anom dengan Warga Lanjut ke Tahap Mediasi

Foto : Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo. (dok/ist/Hfz)

Situbondo, JejakSiber.com - Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan perdata polemik sengketa tanah warga Wringin Anom, Kabupaten Situbondo dengan Perusahaan Perkebunan BUMN, yakni PT. Sinergi Gula Nusantara atau PG Wringin kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (3/5/23).

Sidang gugatan perdata kali ini, dari 16 warga tergugat yang sebelumnya ada salah satu warga tergugat belum bisa hadir, sekarang 16 warga terkugat hadir semua, sehingga Ketua Hakim Pengadilan Negeri Situbondo mengarahkan ke proses mediasi.

Dalam sidang mediasi tersebut, belum ada titik temu penyelesaian. Pasalnya, dari pihak tergugat (warga_red) tetap mempertahankan dan memperjuangkan tanah nenek moyangnya yang sudah ditempati selama puluhan tahun.

Usai sidang, Dondin Maryasa Adam, S.H. selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa dalam sidang mediasi tersebut hanya sebatas memberikan pengarahan secara umum.

"Hasil mediasi tadi masih belum ada titik temu, keinginan dari pihak kami tetap seperti awal karena tanah itu asetnya PT. SGI dan PG Wringin Anom adalah anak perusahaan. Dan menurut prinsipal kami, tanah itu milik aset PT. SGI dan sudah ada dalam sertifikat, juga sudah ada SHGB nya," kata Dondin Maryasa Adam.

Dondin Maryasa Adam menuturkan bahwa meski menguasai lahan selama puluhan tahun, belum tentu dinyatakan sebagai pemilik lahan.

"Kalau mereka punya pendapat bahwa mereka menempati tanah tersebut sejek dari leluhurnya, ya monggo silahakan aja, karena orang menguasai belum tentu dia pemiliknya," ujar Dondin.

Lebih lanjut Dondin memaparkan, "Dari beberapa, mereka melakukan mediasi, mereka somasi, mereka para warga kan masih kekeh berpendirian bahwa tanah itu aset pasar, menempati secara turun menurun dan mereka sudah generasi ketiga. Tapi kalau mereka mau bicara generasi, lebih dulu mana sih mereka dengan berdirinya PG itu? PG Wringin Anom berdiri itu kalau tidak salah tahun 1818," pungkasnya sembari bertanya.

Sementara itu, salah satu warga tergugat, Sugeng yang merupakan seorang pria, kakek berusia 80 tahun mengatakan, "Kami tidak mau ada damai sebelum pihak PG menyerahkan tanah ini ke kita, saya tahu betul tanah ini milik nenek moyang kami, kalau berdirinya PG itu di tahun 1818 memang betul, tapi untuk lahan tanah di sekitar PG ini, sebelum berdirinya PG itu, nenek moyang kita sudah menempati tanah ini," ucap Sugeng menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Situbondo belum dikonfirmasi awak media ini terkait hasil sidang hari ini. (Hfz S-One)

Editor : Js