Header Ads Widget

Bawaslu Karimun Tertibkan Belasan APK


Foto : Petugas gabungan saat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye di Karimun. (dok/ist)

Karimun, JejakSiber.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melakukan penertiban atau penurunan alat peraga kampanye (APK). Penurunan APK dilakukan bersama seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di wilayah kerja masing-masing secara serentak, Senin (30/10 /23).

Dalam penertiban alat peraga kampanye tersebut, Bawaslu Karimun dibantu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan aparat kepolisian yang dilakukan di sejumlah lokasi berada, yakni di Costal Area, Simpang Lampu Merah Kapling, Jalan Poros, Simpang Kampung Harapan, Kecamatan Tebing, dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karimun.

Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Karimun, Nurul Izzaturahmi menjelaskan penertiban alat peraga kampanye yang dibongkar Bawaslu berbentuk baliho berbagai ukuran dan spanduk calon anggota legislatif dan calon anggota DPD RI.

"Bawaslu hanya melakukan penertiban di beberapa titik saja. Sedangkan pihak Panwascam dan PKD bergerak sendiri di wilayahnya mereka masing-masing," ujar Nurul Izzaturahmi.

Nurul menyebutkan bahwa dari hasil penertiban tersebut, terdapat belasan APK yang diturunkan, yang terdiri dari spanduk dan baliho.

"Sebelumnya kita dari pihak Bawaslu sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada partai politik dan juga kita sampaikan secara lisan melalui telepon untuk membongkar sendiri," ucap Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Karimun itu.

Namun, kata Nurul karena sebagian masih banyak yang terpasang, "Maka hari ini kita putuskan untuk kita bongkar hari ini," pungkasnya. (James)

Editor : Js