Header Ads Widget

Batas Umur Perekrutan Kerja, Jamaluddin : "Disnaker Harus Periksa Aturan yang Ada di Perusahan"

Foto : Ketua BEM UNRIKA, Muryadi Aguspriawan (kiri) dan Wakil Ketua BEM UNRIKA, Jamaluddin (kanan) saat memberikan sambutan dalam acara Pengumuman da  Pembacaan Aklamasi Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau Kepulauan (Unrika) beberapa waktu lalu. (dok/ist/Js)

Batam, JejakSiber.com - Diberitakan sebelumnya, ratusan pencari kerja (Pencaker) di Muka Kuning, Kota Batam berdesakan saat memberikan surat lamaran kerja kepada pihak perusahaan sesuai dengan informasi lowongan kerja (loker) yang dibuka oleh PT. NOK Precision Component Batam, Rabu (15/5/24).

Menyikapi hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) melalui Wakil Ketua BEM UNRIKA, Jamaluddin menyebutkan bahwa batasan umur yang diberlakukan oleh beberapa perusahaan-perusahaan di Batam sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan cenderung diskriminatif.

"Kita bisa membayangkan sekarang, ada pencaker berusia 26 tahun ingin mencari kerja untuk menghidupi keluarganya, tapi dibatalkan oleh syarat umur yang diskriminatif," kata Jamaluddin, Rabu (22/5/24)

Dalam hal ini, mahasiswa Fakultas Hukum UNRIKA itu mengungkapkan, aturan yang dibuat oleh perusahaan sangat bertentangan dengan hak hak kemanusiaan.

Bahkan katanya, Disnaker perlu melakukan pengawasan sesuai tugas pokok (tupoksi) Disnaker yakni menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan di bidang hubungan industrial dan syarat kerja.

"Dalam hal ini, Disnaker mempunyai tugas yang meliputi penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan industrial dan syarat kerja," ujarnya.

Disamping itu, Jamaluddin juga menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait pencaker yang berdesakan di CC Muka Kuning saat melamar kerja beberapa waktu lalu yang diselenggarakan oleh PT. NOK Precision Component Batam yang membuat aturan.

Ia berharap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam dapat melakukan pengawasan terhadap perekrutan pekerja di setiap perusahaan yang ada di Kota Batam.

"Sejauh ini aturan perundang-undangan mengenai batas umur maksimal itu tidak ada, namun seperti kita ketahui Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan harus membuat peraturan jika memperkerjakan lebih dari 10 karyawan tetap," pungkasnya.

"Disini seharusnya Disnaker melakukan tugasnya sebagai pengawasan untuk melihat aturan aturan perusahaan," tegas Jamal.

Lebih lanjut kata Wakil Ketua BEM UNRIKA itu, menurut Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Bagian Umum, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak," pungkasnya.

Lebih lanjut, laki-laki berkulit gelap itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT. NOK Precision Component Batam yang membuat aturan saat perekrutan kerja beberapa waktu lalu.

"Dalam hal ini, Disnaker harus memeriksa aturan perekrutan kerja yang ada di PT. NOK Precision Component Batam," tutupnya. (Jul)

Editor : Js