Header Ads Widget

Kurir Sabu Ditangkap di Cilacap, Polisi Amankan 1,94 Gram

Foto : Kurir Sabu Ditangkap di Cilacap, Polisi Amankan 1,94 Gram. (dok/ist)

Cilacap, JejakSiber.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menangkap seorang kurir narkotika di parkiran salah satu minimarket di Jalan S. Parman, Kecamatan Cilacap Tengah, Minggu (30/11/25). Pelaku berinisial IF (25), warga Kecamatan Kebasen, Banyumas, ditangkap saat mengantar paket sabu seberat 1,94 gram.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Cilacap Tengah.

“Petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan oleh pelaku. Barang bukti tersebut langsung kami amankan sebagai dasar penindakan,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone serta sepeda motor Honda yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi.

Dalam pemeriksaan awal, IF mengaku berperan sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan aksinya. Ia mengaku diminta oleh seseorang bernama David, warga Jatilawang, Banyumas, untuk mengantar sabu tersebut ke wilayah Cilacap dengan imbalan uang.

Meski demikian, polisi tetap mengambil langkah tegas. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IF dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Hk)

Editor : Js