Header Ads Widget

Bupati Samosir Ajukan Empat Ranperda Strategis ke DPRD

Foto: Bupati Samosir Ajukan Empat Ranperda Strategis ke DPRD. (dok/ist)

Samosir, JejakSiber.com – Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyampaikan nota pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (9/3/26).

Empat Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Samosir tersebut meliputi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua, Sarhochel Martopolo Tamba dan Osvaldo Simbolon. Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Samosir, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Bupati Vandiko menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang selama ini mendukung penyusunan produk hukum daerah sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Vandiko, pembentukan Perumda Aneka Usaha diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperluas lapangan pekerjaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perusahaan daerah tersebut nantinya akan bergerak di berbagai sektor strategis seperti pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi, serta bidang usaha lainnya yang sah.

“Pemerintah daerah merencanakan penyertaan modal awal sebesar Rp3 miliar yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun,” jelas Vandiko.

Selain itu, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah disusun sebagai pedoman pembangunan sektor pertanian yang lebih terarah dan berkelanjutan. Sektor ini dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan, meningkatkan daya saing daerah, menyerap tenaga kerja, serta membantu pengentasan kemiskinan.

Ranperda tersebut juga mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari alokasi lahan pertanian, distribusi pupuk dan hasil pertanian, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pertanian, hingga peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan sektor pertanian.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah mengusung paradigma baru dalam pengelolaan sampah dengan menjadikannya sebagai sumber daya ekonomi melalui proses pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat serta pelaku usaha dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Adapun Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan mengendalikan pembuangan air limbah rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan dan sumber air baku. Ranperda tersebut mengatur sistem pengelolaan air limbah, penyelenggaraan pengolahan, kelembagaan, pembiayaan, mekanisme perizinan, hingga penerapan sanksi administratif.

Di akhir penyampaiannya, Vandiko berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna mendukung pembangunan Kabupaten Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan keempat Ranperda tersebut sangat penting bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami berharap kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembahasan nantinya, sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya. (Lamro Tamba)

Editor: Js