Header Ads Widget

Pinjam HP Modus Telepon, Pria di Rantauprapat Diamankan Polisi

Foto: Pinjam HP Modus Telepon, Pria di Rantauprapat Diamankan Polisi. (dok/ist)

Labuhanbatu, JejakSiber.com - Peristiwa dugaan penipuan dengan modus meminjam telepon genggam terjadi di seputaran Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (1/3/26). Seorang pelajar harus kehilangan ponsel miliknya setelah dipinjam oleh pria yang baru dikenalnya dengan alasan hendak menelepon keluarga.

Kejadian bermula saat terduga pelaku menghampiri korban dan mengajaknya berbincang santai. Percakapan yang awalnya terlihat biasa saja itu kemudian berujung pada permintaan meminjam ponsel.

“Bang, pinjam HP sebentar, mau telepon keluarga,” ujar pelaku kepada korban.

Tanpa menaruh kecurigaan, korban berinisial RBT (16) menyerahkan ponsel miliknya yang ditaksir seharga Rp3.500.000. Namun, alih-alih digunakan untuk menelepon, pelaku justru berjalan cepat meninggalkan lokasi dan tidak kembali.

Beberapa menit menunggu tanpa kepastian, korban mulai menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti.

Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi serta penelusuran jejak digital.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Senin (2/3/26) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Rantauprapat. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres kepada awak media.

Pelaku diketahui berinisial MI (26), warga Jalan Siringoringo, Rantauprapat. Ia diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu.

Akibat perbuatannya, MI dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. Sementara itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.500.000.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, terutama kepada orang yang baru dikenal, guna menghindari kejadian serupa. (Gjys)

Editor: Js