Header Ads Widget

Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika dan Psikotropika, Dua Pengedar Diamankan

Foto: Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika dan Psikotropika, Dua Pengedar Diamankan. (dok/ist)

Cilacap, JejakSiber.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti berupa tembakau sintetis dan puluhan butir obat psikotropika.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

"Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun psikotropika. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," ujar Galih, Selasa (30/6/2026).

Kasus pertama berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Majenang pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RI (22), warga Kecamatan Majenang, yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 25,25 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, isolasi, uang tunai sebesar Rp150 ribu, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui akun media sosial Instagram dengan harga Rp1,1 juta. Barang haram itu kemudian diedarkan kembali di wilayah Majenang dengan harga Rp100 ribu per paket yang berisi sekitar satu gram.

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Kecamatan Kawunganten.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (21), warga Kecamatan Kawunganten. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 butir Atarax Alprazolam dan 14 butir Mersi Alprazolam, sehingga total barang bukti psikotropika yang diamankan sebanyak 36 butir.

Selain itu, polisi juga menyita tujuh butir Dumolid, lima butir Nopres, sejumlah obat tanpa identitas, tas selempang, telepon genggam, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat psikotropika dari hasil pengobatan medis yang kemudian sebagian dijual kembali dengan harga Rp30 ribu per butir," jelas Galih.

Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Cilacap.

Untuk kasus peredaran tembakau sintetis, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, tersangka dalam kasus psikotropika dijerat Pasal 60 ayat (2) juncto Pasal 12 ayat (2) subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Galih mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika maupun psikotropika.

"Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Cilacap yang bersih dari narkoba," pungkasnya. (Hk)

Editor: Js