![]() |
| Foto: Amsakar Achmad. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com — Nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia memasuki fase yang menuntut kepastian. Sejak aktivitas produksi perusahaan garmen tersebut berhenti total pada 7 September 2026, para pekerja masih menghadapi ketidakjelasan mengenai keberlangsungan perusahaan, pembayaran gaji periode Agustus 2026, serta hak ketenagakerjaan lainnya.
Persoalan tersebut akhirnya mendapat perhatian langsung Pemerintah Kota Batam. Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/9/2026), dan memastikan pemerintah akan mengawal persoalan tersebut.
Amsakar meminta para pekerja tetap tenang sembari pemerintah melakukan pendalaman terhadap kondisi perusahaan.
“Percaya kepada pemerintah ya, Insya Allah, kita akan cari jalan keluar terbaik,” ujar Amsakar.
Namun, persoalan yang dihadapi para pekerja tidak sekadar menyangkut berhentinya aktivitas produksi. Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, para pekerja kini berada dalam ketidakpastian karena gaji periode Agustus 2026 dan sejumlah hak ketenagakerjaan lainnya disebut belum dibayarkan manajemen.
Kondisi itu menjadi persoalan serius karena menyangkut penghidupan lebih dari seribu pekerja dan keluarganya.
Amsakar menegaskan Pemko Batam akan mendalami kondisi PT Ghim Li Indonesia secara menyeluruh. Pemerintah juga memastikan hak-hak pekerja menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan. Hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan,” tegasnya.
Pemko Batam bahkan berencana membentuk tim untuk melakukan pendalaman dan investigasi. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Langkah tersebut dilakukan di tengah munculnya informasi mengenai perubahan status dan alamat hukum perusahaan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan serikat pekerja, PT Ghim Li Indonesia yang sebelumnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura disebut berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026.
Perubahan tersebut juga disebut disertai perpindahan alamat hukum perusahaan dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat.
Informasi itu menjadi salah satu hal yang akan ditelusuri Pemko Batam bersama pemerintah pusat dan instansi terkait. Pemerintah perlu memastikan perubahan status maupun alamat hukum tersebut tidak mengaburkan tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerja yang telah menggantungkan hidupnya dari aktivitas perusahaan di Batam.
Di sisi lain, proses negosiasi terkait persoalan PT Ghim Li Indonesia disebut masih berlangsung di Singapura.
Situasi tersebut membuat kepastian mengenai masa depan perusahaan di Batam semakin mendesak untuk dijawab. Bagi pekerja, yang dibutuhkan bukan hanya imbauan untuk bersabar, tetapi kejelasan mengenai kapan hak mereka dibayarkan dan bagaimana keberlangsungan hubungan kerja mereka.
Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam, Hartono, mengatakan para pekerja datang kepada pemerintah untuk mengadukan nasib sekaligus meminta kejelasan mengenai kondisi perusahaan.
“Intinya kami mengadukan nasib. Kalau bisa, manajemen dipanggil untuk hadir dan memperjelas sebenarnya apa yang terjadi di PT Ghim Li,” kata Hartono.
Menurut Hartono, pertemuan antara pemerintah, pekerja dan manajemen perusahaan diperlukan agar persoalan dapat dibahas secara terbuka.
Permintaan tersebut menjadi penting karena hingga kini pekerja masih menunggu penjelasan langsung dari pihak manajemen mengenai penghentian produksi dan hak-hak mereka.
Pemko Batam menyatakan tidak akan berhenti pada pertemuan tersebut. Amsakar memastikan dirinya akan terus mengikuti perkembangan persoalan hingga ditemukan titik terang.
“Insya Allah saya tidak akan lepas dari problem yang bapak dan ibu hadapi ini. Saya akan terus dalami dan telusuri,” tegas Amsakar.
Di tengah ketidakpastian tersebut, Pemko Batam juga memastikan pembiayaan BPJS bagi para pekerja tetap ditanggung pemerintah sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi yang sedang dihadapi pekerja.
Amsakar turut mengapresiasi para pekerja yang dinilai tetap menjaga situasi Batam kondusif di tengah persoalan yang mereka hadapi.
“Terima kasih sudah menjadikan Batam tetap kondusif,” ujarnya.
Kini, pekerjaan rumah pemerintah bukan hanya memastikan persoalan PT Ghim Li terurai, tetapi juga memastikan tidak ada hak pekerja yang hilang di tengah perubahan status perusahaan, perpindahan alamat hukum, dan terhentinya aktivitas produksi.
Dengan 1.025 pekerja terdampak, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan lebih dari sekadar janji pengawalan. Publik dan pekerja tentu menunggu langkah konkret pemerintah serta penjelasan resmi manajemen mengenai kondisi sebenarnya PT Ghim Li Indonesia. (*)
Editor: Js



















