Header Ads Widget

Bareskrim Ungkap Jaringan Internasional, 800 Kg Ketamin Disita di Kepri

Foto: Bareskrim Ungkap Jaringan Internasional, 800 Kg Ketamin Disita di Kepri. (dok/ist/Js)

Batam, JejakSiber.com – Operasi laut gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau (Kepri), serta TNI Angkatan Laut berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 800 kilogram Ketamin HCL yang disembunyikan di dalam kapal Fuchangxing 1. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahar Diantono, M.Si., Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Wakabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai RI Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.I.P., Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda.

Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya terhadap kapal MV King Sun yang diamankan pada awal Agustus 2026 dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin.

Dari pengembangan penyelidikan itu, petugas mendeteksi keberadaan kapal Fuchangxing 1, jenis general cargo berbendera Comoros, yang menunjukkan pergerakan mencurigakan. Kapal tersebut juga diketahui mematikan sistem Automatic Identification System (AIS), sehingga aktivitas dan pergerakannya menjadi perhatian aparat.

Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di wilayah perairan Vietnam.

Informasi tersebut selanjutnya dianalisis dan ditindaklanjuti melalui operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri dan TNI AL.

Pada 22 Agustus 2026, Satgas Gabungan berhasil mengintersepsi Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas. Sebanyak 10 orang awak kapal diamankan, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Sehari kemudian, pada 23 Agustus 2026, petugas juga mengintersepsi kapal MT Ashley di wilayah perairan Natuna. Sebanyak enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia turut diamankan.

Setelah Fuchangxing 1 dibawa ke Batam, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh bagian dan kompartemen kapal.

Hasil pemeriksaan mengarah ke steering room yang berada di bagian buritan kapal. Di lokasi tersebut petugas menemukan 40 karung yang disembunyikan secara khusus.

Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan mencapai 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan 800 kilogram.

Barang bukti tersebut kemudian menjalani pemeriksaan laboratorium dan dipastikan positif mengandung Ketamin HCL.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap kapal MT Ashley tidak menemukan adanya barang bukti narkotika.

Selain 800 kilogram Ketamin HCL, penyidik juga mengamankan satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka.

WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL tersebut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengapresiasi sinergitas lintas lembaga dalam pengungkapan jaringan tersebut.

Menurutnya, operasi gabungan itu menunjukkan kuatnya kolaborasi antarlembaga dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur laut.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menilai temuan Ketamin dalam jumlah besar menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan Ketamin dari penggunaan individual menuju peredaran gelap dalam skala besar.

Barang bukti 800 kilogram Ketamin HCL tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun.

Pengungkapan itu juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar empat juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan operasi tersebut disebut menjadi bentuk preventive strike sekaligus wujud komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran gelap narkotika menuju Indonesia Emas 2045. (Js)

Editor: Red