![]() |
| Foto: Berkas P-19, Kasus Tiket Pesparawi Kembali Jadi Sorotan. (dok/ist) |
Jakarta, JejakSiber.com — Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket perjalanan Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) asal Kota Tanjungpinang kembali menjadi sorotan.
Setelah berulang kali menempuh jalur pengaduan ke sejumlah lembaga negara dan institusi penegak hukum, 27 anggota kontingen melalui kuasa hukumnya dari Cheno Law Firm kini mengadukan proses penyidikan perkara tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jumat (25/9/2026).
Informasi terbaru itu disampaikan melalui siaran pers Cheno Law Firm tertanggal 25 September 2026 yang diterima redaksi media ini pada Jumat (25/9/2026).
Dalam siaran pers tersebut, Cheno Law Firm menyebut pengaduan kepada Kompolnas dilakukan untuk meminta pengawasan khusus terhadap proses penyidikan Ditreskrimum Polda Kepri, khususnya dalam melengkapi petunjuk jaksa setelah berkas perkara dikembalikan dengan status P-19.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/69/VI/2026/SPKT/POLDAKEPULAUANRIAU.
Status P-19 itu sebelumnya juga telah diberitakan oleh hariankepri.com pada Senin (14/9/2026). Mengutip keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Senopati, media tersebut melaporkan bahwa Tim Jaksa Peneliti Kejati Kepri mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Kepri setelah menilai persyaratan materiil maupun formil belum lengkap.
“Tim JPU telah mengembalikan berkas P-19 kepada penyidik minggu lalu,” kata Senopati sebagaimana dikutip hariankepri.com.
Menurut pemberitaan tersebut, Senopati menyatakan penyidik harus melengkapi petunjuk jaksa sesuai prosedur KUHAP.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pelaksanaan eksekusi tersangka pada pelimpahan tahap II, Senopati menyebut pihak kejaksaan saat itu masih memprioritaskan pemenuhan pembuktian.
“Saat ini kami lebih fokus terkait alat bukti pada perkara tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, status P-19 bukan hanya muncul dalam keterangan terbaru kuasa hukum, tetapi sebelumnya juga telah disampaikan oleh pihak Kejati Kepri melalui pemberitaan hariankepri.com.
P-19 Jadi Titik Krusial
Posisi berkas yang masih harus dilengkapi menjadi titik penting dalam perkembangan perkara ini.
Cheno Law Firm dalam siaran pers terbarunya menyatakan mekanisme pelengkapan petunjuk P-19 yang mereka pahami hanya memberikan satu kesempatan sehingga penyidik dituntut bekerja secara cermat agar berkas dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21.
Kuasa hukum juga meminta Kompolnas melakukan pengawasan terhadap proses tersebut untuk mencegah terjadinya keterlambatan maupun dugaan penyimpangan prosedur.
Melalui Surat No. 042/PERM/P/CHENO-LF/IX/2026, mereka meminta Kompolnas memantau langsung proses penyidikan, mendorong koordinasi proaktif antara penyidik dan jaksa, serta memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.
“Kesempatan pelengkapan petunjuk P-19 ini berlaku hanya satu kali. Kami meminta Kompolnas melakukan pengawasan ketat agar Penyidik Polda Kepri bekerja cermat dan proaktif sehingga perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan demi kepastian hukum 27 korban,” tegas Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., Advokat Cheno Law Firm.
Namun, pada titik ini terdapat dua kepentingan yang sama-sama harus diperhatikan: kebutuhan penyidik memenuhi seluruh petunjuk jaksa dan kebutuhan para pihak yang berkepentingan terhadap perkara untuk memperoleh kepastian mengenai proses hukumnya.
Keterangan Kejati Kepri yang dikutip hariankepri.com sebelumnya menegaskan bahwa aspek pembuktian masih menjadi fokus kejaksaan.
Pengaduan Berlapis
Pengaduan ke Kompolnas menjadi bagian dari rangkaian langkah yang telah ditempuh 27 anggota PSW melalui kuasa hukum.
Pada Selasa (8/9/2026), mereka telah menyurati Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum, pengawasan terhadap proses penegakan hukum, serta fasilitasi audiensi atau RDPU.
Kemudian pada Kamis (10/9/2026), mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM, perlakuan tidak manusiawi hingga dugaan penelantaran serius kepada Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan RI.
Pada Jumat (11/9/2026), kuasa hukum juga menyerahkan Surat Permohonan Atensi Khusus dan Perlindungan Hukum Langsung kepada Presiden RI di Istana Negara.
Berikutnya, Jumat (18/9/2026), mereka melayangkan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada KPK RI.
Pada Selasa (22/9/2026), kuasa hukum mengirimkan surat permohonan pengawasan khusus kepada Itwasum Polri.
Kini, Jumat (25/9/2026), pengaduan kembali diarahkan kepada Kompolnas.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket perjalanan kontingen telah berkembang menjadi perkara yang mendapatkan pengawalan melalui berbagai lembaga.
Dalam pemberitaan di media, penyidik Polda Kepri disebut telah menetapkan oknum ASN Setwan DPRD Kepri berinisial HE dan pengelola agen perjalanan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana sekitar Rp1 miliar. Status dan konstruksi perkara tersebut tetap merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Polda Kepri, Kejati Kepri, maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai penyelesaian perkara tersebut setelah berkas dikembalikan dalam status P-19.
Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait.
Apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, tidak lengkap, atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, media ini membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik. (Js)
Editor: Red



















