![]() |
| Foto: PSW Pesparawi Diperiksa 5 Jam, Bukti Tambahan Diserahkan ke Polda Kepri. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com — Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket perjalanan Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memasuki tahapan penting.
Setelah sebelumnya 27 anggota kontingen PSW asal Kota Tanjungpinang melalui kuasa hukum melayangkan pengaduan dan permohonan pengawasan kepada sejumlah lembaga negara, kini proses hukum tersebut kembali bergulir di tingkat penyidikan Polda Kepri.
Informasi terbaru tersebut disampaikan Kantor Hukum Cheno Law Firm melalui siaran pers tertanggal 28 September 2026 yang diterima redaksi media ini pada Selasa (29/9/2026).
Dalam siaran pers bernomor 046/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/IX/2026 itu disebutkan, kuasa hukum 27 anggota kontingen PSW, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam oleh Tim Penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (28/9/2026).
Pemeriksaan tersebut, menurut Cheno Law Firm, tidak hanya berkaitan dengan pemberian keterangan, tetapi juga disertai penyerahan sejumlah bukti tambahan yang disebut pihak kuasa hukum sebagai bukti substansial untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
“Dalam pemeriksaan tersebut, kami telah memberikan keterangan secara komprehensif sekaligus menyerahkan seluruh bukti pendukung utama yang kami miliki,” kata Reno dalam siaran pers tersebut.
Cheno Law Firm menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam dan membahas duduk perkara secara mendalam. Bukti tambahan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk melengkapi fakta hukum dalam perkara yang oleh kuasa hukum dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tiket perjalanan kontingen serta penelantaran serius yang dialami PSW Kepri.
Namun, karena informasi tersebut bersumber dari pihak kuasa hukum, substansi dan nilai pembuktian dari dokumen maupun bukti yang diserahkan tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti di persidangan.
Menariknya, perkembangan terbaru ini juga memperlihatkan adanya perubahan nada dari pihak kuasa hukum terhadap penyidik Polda Kepri.
Jika sebelumnya pihak 27 anggota PSW melalui kuasa hukum menempuh berbagai jalur pengaduan dan meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara, dalam perkembangan terbaru Cheno Law Firm justru menyampaikan apresiasi terhadap respons dan gerak cepat penyidik.
Kuasa hukum menyebut Tim Penyidik Subdit 4 PPA Polda Kepri telah bergerak cepat dan responsif dalam memeriksa keterangan serta menerima bukti tambahan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Penyidik Subdit 4 PPA Polda Kepri atas sikap responsif dan gerak cepat dalam menangani perkara ini,” ujar Reno.
Menurutnya, pemeriksaan intensif selama lima jam tersebut menunjukkan bahwa perkara sedang ditangani secara serius. Ia berharap ritme penyidikan yang cepat, cermat dan akuntabel dapat dipertahankan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian berlanjut ke pengadilan.
“Kami berharap ritme kerja yang cepat, cermat, dan akuntabel ini dapat terus dipertahankan sehingga berkas perkara segera dinyatakan lengkap, dilimpahkan ke Kejaksaan, naik ke Pengadilan dan kepastian serta keadilan hukum bagi 27 korban Kontingen PSW Kepri dapat segera terwujud,” tegasnya.
Rangkaian Pengawasan Belum Berhenti
Perkembangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian langkah hukum dan pengaduan yang sebelumnya dilakukan oleh 27 anggota PSW Pesparawi Kepri melalui kuasa hukumnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, persoalan ini telah dibawa ke sejumlah lembaga negara dan institusi penegak hukum.
Pada Selasa (8/9/2026), 27 anggota kontingen melalui kuasa hukum menyurati Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum, pengawasan terhadap proses penegakan hukum serta fasilitasi audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Dua hari kemudian, Kamis (10/9/2026), mereka juga mengadukan dugaan pelanggaran HAM, perlakuan tidak manusiawi hingga dugaan penelantaran serius kepada Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan RI.
Langkah berikutnya dilakukan pada Jumat (11/9/2026), ketika kuasa hukum menyerahkan Surat Permohonan Atensi Khusus dan Perlindungan Hukum Langsung kepada Presiden RI di Istana Negara.
Pada Jumat (18/9/2026), pengawalan perkara kembali berlanjut dengan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK RI.
Selanjutnya, Selasa (22/9/2026), kuasa hukum meminta pengawasan khusus kepada Itwasum Polri.
Kemudian pada Jumat (25/9/2026), sebagaimana diberitakan sebelumnya, 27 anggota PSW melalui Cheno Law Firm mengadukan proses penyidikan perkara tersebut kepada Kompolnas.
Pengaduan ke Kompolnas itu antara lain dikaitkan dengan status berkas perkara yang disebut telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada penyidik Polda Kepri dengan petunjuk P-19.
Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta pengawasan terhadap proses penyidikan serta mendorong koordinasi penyidik dan jaksa agar pelengkapan berkas dapat dilakukan secara cermat.
Kini, hanya beberapa hari setelah pengaduan ke Kompolnas tersebut, pihak kuasa hukum kembali menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam sekaligus menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik.
Rangkaian ini menunjukkan bahwa perkara yang bermula dari dugaan persoalan dana tiket perjalanan kontingen telah berkembang menjadi proses hukum yang mendapat pengawalan dari berbagai institusi melalui mekanisme pengaduan, permohonan perlindungan dan pengawasan.
Di sisi lain, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pihak yang bersalah dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Cheno Law Firm dalam siaran persnya menyatakan pemeriksaan dan penyerahan bukti tambahan dilakukan untuk memperkuat posisi hukum 27 anggota kontingen yang mereka wakili.
Sementara itu, perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya mengonfirmasi Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta para pihak terkait lainnya mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, tidak lengkap, atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, media ini membuka ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Js)
Editor: Red



















