Header Ads Widget

Gaji Belum Cair, 1.025 Pekerja Ghim Li Terancam PHK

Foto: Gaji Belum Cair, 1.025 Pekerja Ghim Li Terancam PHK. (dok/ist)

Batam, JejakSiber.com – Hujan yang mengguyur Kota Batam pada Jumat (11/9/2026) sore tidak menyurutkan langkah ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia untuk bertahan di lobi Kantor DPRD Kota Batam.

Mayoritas pekerja yang datang merupakan perempuan dan ibu-ibu. Mereka memilih tetap bertahan karena hingga saat ini belum memperoleh kepastian mengenai persoalan yang membelit perusahaan, mulai dari gaji periode Agustus 2026 yang belum dibayarkan hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.025 pekerja.

Situasi tersebut menempatkan ribuan keluarga pekerja pada kondisi penuh ketidakpastian. Bagi pekerja, persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar keterlambatan pembayaran upah, melainkan menyangkut keberlangsungan pekerjaan dan kepastian hak apabila hubungan kerja benar-benar berakhir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, gaji Agustus 2026 yang biasanya diterima pekerja setiap tanggal 7 belum masuk hingga Jumat (11/9/2026).

Keterlambatan pembayaran itu disebut telah dibahas dalam pertemuan antara pekerja dan manajemen pada 7 September 2026. Namun, menurut keterangan pekerja, dalam pertemuan tersebut belum ada kepastian mengenai tanggal pembayaran.

Pekerja disebut hanya memperoleh penjelasan bahwa pembayaran gaji mengalami keterlambatan.

Kondisi itu semakin membuat pekerja resah karena sebelumnya telah beredar informasi mengenai rencana PHK massal.

Salah seorang pekerja, Lasben Batubara, mengatakan informasi mengenai rencana PHK sebenarnya telah muncul sejak Mei 2026.

“Dari bulan lima sebenarnya pihak perusahaan sudah memberikan surat ke Disnaker Sekupang. Surat akan ada PHK massal,” kata Lasben, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Batam Pos.

Menurut Lasben, persoalan gaji baru disampaikan secara terbuka oleh manajemen kepada pekerja dalam pertemuan pada 7 September.

Namun, pekerja mengaku tidak memperoleh kepastian kapan upah mereka akan dibayarkan.

“Mereka pun tidak membuat kepastian tanggal berapa, hari apa, jam berapa. Mereka hanya bilang gaji telat,” ujarnya.

Menunggu Jawaban dari Singapura

Persoalan pembayaran gaji disebut berkaitan dengan proses pencairan dana dari manajemen PT Ghim Li di Singapura.

Menurut keterangan pekerja, bagian keuangan perusahaan telah mengirim permintaan pencairan dana untuk pembayaran gaji sejak 20 Agustus 2026.

Namun, hingga pekerja menyampaikan keluhannya di DPRD Batam, pembayaran belum juga terealisasi karena disebut masih menunggu respons dari manajemen di Singapura.

“Pihak manajemen bagian keuangan di Ghim Li mengatakan sudah dari tanggal 20 mengirimkan email mengenai gaji karyawan. Namun, pihak manajemen di sana bilang pihak dari Singapura tidak memberi jawaban,” kata Lasben.

Penjelasan tersebut justru menjadi pertanyaan besar bagi pekerja.

Sebab, jika proses pembayaran gaji telah diajukan sejak 20 Agustus, sementara jadwal pembayaran normal disebut setiap tanggal 7, maka keterlambatan hingga 11 September menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari perusahaan.

Pekerja tidak hanya membutuhkan penjelasan bahwa gaji terlambat. Mereka membutuhkan kepastian: kapan dibayar dan bagaimana perusahaan memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Bukan Sekadar Gaji

Kekhawatiran pekerja semakin besar karena persoalan pembayaran upah muncul bersamaan dengan kabar rencana PHK massal.

Lasben menegaskan, yang menjadi kekhawatiran pekerja bukan hanya gaji yang tertunda, tetapi juga nasib pesangon dan hak normatif lainnya apabila hubungan kerja berakhir.

“Sebenarnya bukan hanya gaji yang kami khawatirkan, tapi melihat keadaan kami sekarang, kami juga mengkhawatirkan pesangon kami apakah harus dibayar ataupun tidak,” ujarnya.

Menurut pekerja, sebagian karyawan telah mengabdi selama bertahun-tahun. Bahkan terdapat pekerja yang disebut telah bergabung sejak 2005.

Karena itu, pekerja meminta persoalan mereka tidak berhenti pada pembayaran gaji Agustus.

Mereka juga meminta kepastian mengenai masa depan perusahaan serta jaminan bahwa seluruh hak pekerja akan dipenuhi apabila operasional perusahaan dihentikan.

“Harapan kami, gaji 1.025 orang karyawan harus dibayar bulan ini. Itu yang pertama. Yang kedua, kalaupun perusahaan memang harus kolaps, tutup, bangkrut, atau bagaimanapun alasannya, hak kami harus dipenuhi,” kata Lasben.

DPRD Diminta Tidak Sekadar Menjadi Tempat Mengadu

Para pekerja sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Batam.

Namun, audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan konkret yang memberikan kepastian kepada pekerja.

DPRD disebut akan menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan. Pertemuan lanjutan antara pekerja, manajemen dan DPRD juga dijadwalkan pada Jumat siang.

Kondisi tersebut menjadi ujian bagi fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Sebab, ketika lebih dari seribu pekerja berada dalam ketidakpastian, pemerintah tidak cukup hanya menerima aduan dan mempertemukan para pihak. Dibutuhkan langkah konkret untuk memastikan hak pekerja terlindungi dan persoalan hubungan industrial diselesaikan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pengecekan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami bersinergilah,” kata Yudi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafky Rasyid mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang baik dan sesuai ketentuan hukum.

Rafky mengatakan PT Ghim Li Indonesia bukan anggota Apindo sehingga pihaknya belum mendapatkan informasi langsung dari perusahaan mengenai rencana pengurangan karyawan.

“Karena Ghim Li ini bukan anggota Apindo ya, itu belum menginformasikan juga,” ujarnya.

Meski demikian, Apindo meminta perusahaan tetap memenuhi hak normatif pekerja apabila PHK benar-benar dilakukan.

Rafky juga mendorong pemerintah berperan sebagai mediator agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik hubungan industrial.

“Jadi kami dari asosiasi pengusaha menghimbau supaya ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dengan cara baik-baik dan memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menilai kepentingan kedua pihak harus tetap dijaga. Perusahaan yang menghadapi kesulitan keuangan perlu diberikan ruang untuk bertahan, tetapi pekerja juga tidak boleh kehilangan hak yang telah dijamin aturan.

“Kita mendukung supaya proses ini berjalan dengan soft, tidak merugikan perusahaan, tidak juga merugikan karyawan,” ujarnya.

Di sisi lain, Rafky mengingatkan agar tuntutan pekerja tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Pekerja sendiri juga harus memahami bahwasanya ketika sebuah perusahaan mengalami kesulitan keuangan, tuntutannya juga jangan yang melebihi ketentuan. Selagi sesuai ketentuan, selagi perusahaan mampu, itu harus dipenuhi,” katanya.

Kini, persoalan PT Ghim Li Indonesia berada pada titik yang membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan.

Sebanyak 1.025 pekerja menunggu kejelasan mengenai gaji, masa depan pekerjaan, dan hak mereka apabila PHK benar-benar terjadi.

Di tengah hujan dan ketidakpastian, para pekerja memilih bertahan di gedung DPRD Batam. Mereka berharap suara mereka tidak berhenti sebagai sebuah keluhan, tetapi menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat mengonfirmasi pihak manajemen PT Ghim Li Indonesia maupun pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak tepat atau memerlukan koreksi. (*)

Editor: Js