Header Ads Widget

Bukti dan Visum Dikumpulkan, RAJAWALI Tagih Progres Nyata

Foto: Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam, Ali Jurman Siregar, S.H., (kiri) dan bukti laporan polisi (kanan). (dok/ist)

Batam, JejakSiber.com — Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Ahmad Ilham yang dilaporkan ke Polsek Sagulung, Kota Batam, kini memasuki tahap penyelidikan. Kepolisian menyatakan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum, serta akan melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.

Kepastian itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Riyanto, saat dikonfirmasi wartawan, melalui pesan WhatsApp pribadinya, Minggu (18/10/2026).

Menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan laporan yang sebelumnya diberitakan, Ipda Riyanto menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk saat ini laporan tersebut dalam proses penyelidikan. Untuk alat bukti sudah kami kumpulkan, baik keterangan saksi maupun visum. Akan segera kami progres proses penyelidikannya,” ujar Ipda Riyanto melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan laporan yang sebelumnya mendapat perhatian setelah korban mengaku belum memperoleh informasi mengenai kelanjutan laporannya kepada kepolisian.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Ilham menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi perkembangan perkara dari penyidik. Ia juga mempertanyakan belum adanya penangkapan terhadap orang yang dilaporkannya.

Namun, setelah memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, diketahui bahwa laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bahan keterangan serta bukti yang diperlukan.

Meski demikian, informasi yang disampaikan Kanit Reskrim tersebut belum menjelaskan secara terperinci tahapan pemeriksaan yang telah dilaksanakan, identitas pihak yang dilaporkan, maupun langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh. Hal-hal tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut agar perkembangan penanganan perkara dapat dipahami secara utuh.

RAJAWALI Minta Penanganan Profesional dan Berpihak pada Keadilan

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam, Ali Jurman Siregar, S.H., meminta agar Polsek Sagulung menangani laporan tersebut secara transparan, efektif, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ali Jurman, yang merupakan lulusan Sarjana Hukum dengan konsentrasi Hukum Pidana, menilai bahwa keterangan kepolisian mengenai pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi merupakan perkembangan yang patut dicatat. Akan tetapi, menurutnya, proses tersebut harus dilanjutkan dengan langkah-langkah hukum yang terukur hingga diperoleh kejelasan mengenai perkara yang dilaporkan.

“Penyelidikan tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa alat bukti sudah dikumpulkan. Masyarakat, khususnya pelapor yang mengaku mengalami penganiayaan, membutuhkan kepastian bahwa setiap bukti diperiksa secara serius, setiap keterangan didalami secara objektif, dan setiap langkah hukum dilakukan secara profesional. Jangan sampai pelapor terus menunggu tanpa kejelasan mengenai kelanjutan perkaranya,” tegas Ali Jurman.

Ia menekankan, dalam perspektif hukum pidana, penanganan laporan dugaan penganiayaan harus bertumpu pada fakta, alat bukti, dan prosedur hukum, bukan pada asumsi maupun tekanan pihak tertentu.

Menurutnya, kepolisian perlu memastikan bahwa seluruh keterangan yang relevan telah ditindaklanjuti dan hasil pemeriksaan medis, termasuk visum, dianalisis sesuai kebutuhan pembuktian perkara.

“Keberpihakan yang kita dorong adalah keberpihakan pada keadilan dan perlindungan hak korban, bukan mengabaikan prosedur atau menghakimi pihak yang dilaporkan sebelum ada proses hukum yang semestinya. Jika bukti mengarah pada dugaan tindak pidana, proses harus dilanjutkan sesuai hukum. Jangan sampai hak pelapor untuk memperoleh keadilan justru terhambat oleh penanganan yang tidak jelas,” ujarnya.

Ali Jurman juga meminta agar komunikasi antara penyidik dan pelapor diperhatikan. Menurutnya, pemberian informasi mengenai perkembangan perkara, sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan hukum dan tidak mengganggu kepentingan penyelidikan, merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Transparansi bukan berarti seluruh materi penyelidikan harus dibuka kepada publik. Namun, pelapor patut memperoleh informasi yang proporsional mengenai status laporannya dan tindak lanjut yang dapat disampaikan. Profesionalitas harus terlihat dari tindakan nyata, ketepatan prosedur, dan kemampuan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ali Jurman.

Dugaan Penganiayaan Dilaporkan Terjadi di Kawasan PT Horizon

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima media ini, laporan tersebut tercatat di Polsek Sagulung, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) di kawasan pintu masuk PT Horizon, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dalam laporan tersebut, Ahmad Ilham menerangkan bahwa dirinya mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri, pembengkakan pada bagian belakang kepala, serta luka lebam pada punggung sebelah kiri.

Uraian mengenai peristiwa dan luka yang dialami tersebut merupakan keterangan pelapor yang perlu diuji melalui proses hukum. Penetapan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan adanya penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Sagulung, pemberitaan ini sekaligus memperbarui informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa korban belum memperoleh informasi perkembangan perkara. Kepolisian kini telah memberikan keterangan bahwa laporan masih dalam penyelidikan dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan.

Publik Menanti Tindak Lanjut Konkret

Perkembangan laporan tersebut kini menjadi ujian bagi konsistensi penanganan pengaduan masyarakat. Pernyataan bahwa penyelidikan akan segera dilanjutkan perlu diikuti langkah-langkah sesuai kewenangan penyidik, dengan tetap memperhatikan kecukupan bukti, hak para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Media ini akan terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk tindak lanjut penyelidikan dan informasi tambahan yang dapat disampaikan secara resmi oleh kepolisian.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa laporan sedang diproses, melainkan penanganan yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga hak pelapor memperoleh kepastian hukum tetap terlindungi.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan, keterangan pelapor dalam pemberitaan sebelumnya, dan konfirmasi terbaru dari Kanit Reskrim Polsek Sagulung. Perkara masih dalam tahap penyelidikan dan seluruh pihak tetap harus dihormati hak-haknya sesuai hukum yang berlaku. (Js)

Editor: Red